Tamu Menginap Wajib Lapor
access_time Senin, 18 Januari 2016 12:31 WIB
remove_red_eye 4904
person Reporter : Nurito
person Editor : Rio Sandiputra
Operasi yustisi di permukiman warga harus dilakukan secara rutin oleh lurah hingga pengurus RT/RW. Tamu yang menginap 1x24 jam pun wajib lapor.
Saya minta seluruh tokoh masyarakat, pengurus RT/RW agar memberlakukan kembali wajib lapor tamu atau yang bermalam di rumah penduduk
"Saya minta seluruh tokoh masyarakat, pengurus RT/RW agar memberlakukan kembali wajib lapor tamu atau yang bermalam di rumah penduduk," ujar Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur, Senin (18/1).
Menurut Bambang, kerjasama seluruh pihak beserta masyarakat sangat diperlukan untuk menangkal kegiatan negatif di wilayah masing-masing. Apalagi, kelompok-kelompok yan
g tidak sepaham dengan agama dan dasar negara di Indonesia mulai masuk ke permukiman warga.Razia Yustisi, Pasangan Nikah Siri Ingin Sidang Isbat"Kami sangat berharap adanya semua dukungan dari lapisan masyarakat. Untuk bersama-sama menjaga kampungnya masing-masing," tandas Bambang.